Kamis, 29 Oktober 2015
ULANGAN HARIAN
Cristiano Ronaldo Dos Santos Aviero, lahir di Funchal, Madiera, Portugal, 5 Februari 1985
atau lebih dikenal dengan Cristiano Ronaldo merupakan seorang pesepak bola asal Portugal. Ia dapat
berposisi sebagai sayap kanan maupun sayap kiri dan juga sebagai penyerang. Saat ini ia bermain untuk tim Spanyol, Real Madrid dan untuk tim Nasional Portugal. Sebelum bermain untuk Real Madrid, ia pernah bermain di Sporting Lisbon dan Manchester United. Pemain yang kerap bernomor punggung 7 di lapangan hijau ini juga akrab dengan sebutan CR7, gabungan dari inisial nama dan nomer punggungnya.
Seperti yang dijelaskan di atas, blog bisa dibilang sebagai proyek dan karya kita. Jika tidak ada pelajaran blog, maka kita tidak mempunyai proyek. Kita juga tidak mempunyai karya sebagai peninggalan kita untuk sekolah dan adik-adik kelas kita.
Minggu, 01 Maret 2015
TODAY NEWS
Jokowi Dianggap Sepelekan Permohonan Grasi Terpidana Mati
Minggu, 1 Maret 2015 | 16:49 WIB
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan kata sambutan dalam
peresmian Masjid Raya Mujahidin Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat,
Selasa (20/1/2015).
"Jokowi memutus tanpa memeriksa secara detail mengenai
perubahan-perubahan terpidana. Bahkan tidak memeriksa berkas-berkas.
Presiden cenderung tidak ambil pusing menyangkut nyawa orang," ujar
Robert dalam konferensi pers di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Robert menjelaskan, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014), di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Presiden memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.
Menurut Robert, keputusan menolak grasi tersebut dibuat sebelum para terpidana yang saat ini menunggu giliran eksekusi, mengirimkan permohonan grasi. Selain itu, menurut Robert, dalam sebuah pernyataan, Jokowi malah mengatakan bahwa keputusan hukuman mati ditetapkan oleh pengadilan, sementara ia hanya menolak permohonan.
Robert mengatakan, seharusnya Jokowi dapat lebih mempertimbangkan dengan memeriksa isi permohonan mengenai kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses hukum. Menurut dia, Jokowi juga perlu meneliti rekomendasi dari pihak-pihak lain secara lebih terperinci.
"Tidak adil bagi terpidana yang berkelakuan baik dan berguna bagi lingkungan, tetapi tidak diperhitungkan pada saat memohonkan grasi. Presiden, berhentilah mengambil sikap konyol untuk kasus yang genting," kata Robert.
Robert menjelaskan, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014), di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Presiden memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.
Menurut Robert, keputusan menolak grasi tersebut dibuat sebelum para terpidana yang saat ini menunggu giliran eksekusi, mengirimkan permohonan grasi. Selain itu, menurut Robert, dalam sebuah pernyataan, Jokowi malah mengatakan bahwa keputusan hukuman mati ditetapkan oleh pengadilan, sementara ia hanya menolak permohonan.
Robert mengatakan, seharusnya Jokowi dapat lebih mempertimbangkan dengan memeriksa isi permohonan mengenai kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses hukum. Menurut dia, Jokowi juga perlu meneliti rekomendasi dari pihak-pihak lain secara lebih terperinci.
"Tidak adil bagi terpidana yang berkelakuan baik dan berguna bagi lingkungan, tetapi tidak diperhitungkan pada saat memohonkan grasi. Presiden, berhentilah mengambil sikap konyol untuk kasus yang genting," kata Robert.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor | : Hindra Liauw |
Pendapat :
Saya setuju dengan yang dikatakan Robert, seharusnya Presiden lebih mempertimbangkan untuk memberikan grasi kepada nara pidana. Memang iya, Presiden hanya menolak permohonan grasi dan yang memberikan hukuman mati adalah pengadilan. Namun, Presiden seharusnya memberikan grasi kepada narapidana tersebut karena ini menyangkut nyawa orang dan juga seharusnya lebih mempertimbangkan lagi hukum yang ada pada narapidana tersebut, mungkin narapidana tersebut seharusnya tidak diberikan hukuman mati dan diberikan hukuman yang lebih ringan.
Sumber : Kompas
Langganan:
Postingan (Atom)